JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Bogor membantah klaim salah satu tersangka penyerangan Mako Brimob Cikeas yang menyebut mendapat perintah dari anak anggota TNI. Pernyataan tersebut dinilai tidak benar dan hanya upaya tersangka untuk mencari perlindungan hukum.
Diketahui sebelumnya, Polres Bogor mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam rencana aksi unjuk rasa dan penyerangan terhadap Satuan Pelatihan (Satlat) Brimob Cikeas pada Sabtu malam (30/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, AS, RP, dan BS.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa tersangka M, warga Tangerang Selatan, sempat mengaku dalam sebuah video yang beredar di media sosial bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial B, yang diklaim sebagai anak anggota TNI aktif di Jakarta, untuk menyerang Mako Brimob.
Baca Juga:Titah Prabowo, Parpol Serentak Pecat Anggota DPR Bermasalah Per 1 September!Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Solid Jaga Stabilitas Nasional
“Saudara M saat ditangkap oleh personel Satlat Brimob Cikeas mengaku diperintahkan oleh saudara B. Pengakuan ini terekam dan tersebar di media sosial,” ujar AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Minggu malam (31/8/2025).
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman dan konfrontasi antara M dengan B beserta orang tuanya (anggota TNI), pernyataan tersebut dipastikan tidak benar.
AKBP Wikha mengungkapkan bahwa setelah menghadirkan perwakilan Korem 061/Suryakancana, Kodim 0621, dan Denpom III/I Bogor, serta memanggil B dan orang tuanya, diketahui bahwa M hanya mencatut nama B demi mendapat perlindungan dari petugas yang menangkapnya.
“Dari pendalaman dan konfrontasi dari kedua belah pihak ternyata apa yang disampaikan oleh saudara M yang sudah di videokan dan viral di beberapa platform media sosial itu adalah hal yang tidak benar,” jelasnya.
AKBP Wikha menjelaskan, tersangka M juga kerap menggunakan nama B beserta ayahnya yang merupakan anggota TNI setiap kali terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tilang atau kasus lainnya.
“Jalan keluar atau jalur keluarnya adalah menggunakan atau mencatut nama dari Ayahanda saudara B,” lanjut dia.
Dengan demikian, pernyataan M yang mengaku melakukan penyerangan ke Satlat Brimob Cikeas atas perintah B dinyatakan tidak benar.
