Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. (SUMBER: ANTARA/Ibnu Zaki)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, sekitar pukul 09.18 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen tambahan, meski tampak membawa sebuah map berwarna biru.

Baca Juga:Iran Pertahankan Gelar Juara Dunia Voli Putra U-21 2025 Usai Kalahkan ItaliaPembalap Indonesia Dominasi ARRC Mandalika, Bukti Kemajuan Motorsport Asia

Kasus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan awal dari Yaqut dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal BPK yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.*

SUMBER: ANTARA

0 Komentar