“Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” sambung Dasco.
Asal-usul Nilai Tunjangan
Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul angka Rp 50 juta tersebut. Ia menjelaskan, penentuan nominal biasanya berasal dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal.
“Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun,” tuturnya.
Baca Juga:Rahasia Harga Mobil Listrik BYD Semakin Murah Setiap Tahun, Bisa Merusak PasarBenarkah Tahlilan Bukan Ajaran Islam? Sejarahnya Terungkap!
Ia juga menanggapi pernyataan viral dari anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan gaji bersih anggota dewan bisa mencapai Rp 100 juta per bulan. Menurut Dasco, jumlah tersebut muncul karena digabungkan dengan tunjangan perumahan.
“Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” tandasnya.
Organisasi masyarakat sipil mengonfirmasi bahwa dana reses yang diterima anggota DPR mencapai Rp2,5 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, mulai dari reses, kunjungan kerja, hingga operasional rumah aspirasi.
Berdasarkan perhitungan yang dilansir dari BBC News Indonesia yang merujuk pada dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 hingga 2025, besarnya alokasi anggaran tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi nonpemerintah.
Salah satunya Indonesian Corruption Watch (ICW), yang pada Kamis (21/08) mendesak adanya keterbukaan informasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses periode 2024–2025.
“Berapa yang diterima oleh setiap anggota DPR perlu kita ketahui. Ini karena ada potensi penyelewengan yang dilegalkan,” terang Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, ketika dihubungi BBC News Indonesia, Senin (25/08).
“Pemasukan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, tapi justru untuk menebus ongkos pemilu, biaya setor ke parpol [partai politik], atau merawat jejaring patronase untuk mempertahankan posisi di DPR dan modal pemilu berikutnya.”
