“Cuma ngurusin rumah jabatan DPR, 580 anggota DPR, kalau-kalau rumahnya, dia masing-masing beda-beda tuh kasusnya. Misalnya kayak gue, gue 3 periode tidak pernah rumah jabatan misalnya, nah itu biaya perbaikan terus dikerjain kalau ada kerusakan,” kata Sahroni.
“Bayangin, kalau akhirnya terus-terusan setiap tahun demikian bengkak, makanya dikasih tunjangan tunai. Lebih ringan sebenarnya,” imbuhnya.
Tunjangan Rumah Hanya Sampai Oktober 2025
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, yakni hingga Oktober 2025.
Baca Juga:Rahasia Harga Mobil Listrik BYD Semakin Murah Setiap Tahun, Bisa Merusak PasarBenarkah Tahlilan Bukan Ajaran Islam? Sejarahnya Terungkap!
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambungnya.
Dasco menegaskan, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selanjutnya, tunjangan yang diterima selama satu tahun tersebut akan digunakan untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
“Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” jelasnya.
“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” lanjut dia.
Tunjangan Perumahan Diangsur
Dasco menjelaskan bahwa pada tahun 2024 anggaran untuk tunjangan perumahan belum sepenuhnya tersedia. Oleh karena itu, pemberian tunjangan dilakukan secara bertahap atau diangsur.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” katanya.
Baca Juga:Tecno Pova Slim 5G Siap Rilis, Smartphone Tipis Elegant Pesaing Kuat Infinix di Kelas Rp2 JutaanJX Capital Scam? Modus Investasi Bodong Mirip EV Global
Dasco menegaskan bahwa setelah November 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan. Ia menambahkan, tunjangan tersebut semata-mata diperuntukkan bagi kebutuhan kontrak rumah anggota dewan.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” paparnya.
