JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), mengaku siap mengamankan aksi buruh yang rencananya akan berlangsung pada hari ini, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, sebanyak 2.450 personel gabungan akan dikerahkan di sejumlah lokasi yang menjadi titik aksi seperti kantor Kejaksaan, Gedung Sate, serta Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Adapun rinciannya, sebanyak 1.474 personel gabungan di ploting di 3 tempat sasaran demo, 750 personel disiagakan di Mapolda Jabar dan sisanya siaga 1 di Batalyon Polri serta TNI,” ujarnya, Kamis.
Baca Juga:Waspadai Aksi Lanjutan, Brimob Masih Siaga Satu di DPR RIBatal Digelar Hari Ini, Serikat Pekerja Pariwisata Jabar akan Kembali Aksi di Bandung!
Adapun pola pengamanan yang nantinya dilakukan, Hendra mengatakan bahwa personel gabungan akan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dari terjadinya kerusuhan.
Maka agar aksi tersebut nantinya dapat tetap berjalan aman dan lancar, Hendra meminta kepada para buruh khususnya agar tetap kondusif saat menyampaikan aspirasinya.
“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, namun jangan sampai bertindak anarkis atau merugikan masyarakat lainnya. Kami mengingatkan agar buruh waspada terhadap kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi, khususnya kelompok anarko yang kerap memicu kericuhan. Sehingga demi keamanan bersama, kami harapkan aksi selesai sebelum malam hari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan bahwa aksi kali ini akan diselenggarakan serentak di beberapa wilayah seperti Purwakarta, Subang, Cirebon, Majalengka, Bandung Raya, dan Cianjur.
“Sementara untuk Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, itu ke Jakarta jadi bagi dua. Estimasi yang di Bandung sekitar 1.500 sampai 2.000 kalau ke Jakarta sekitar 1.000,” ujarnya.
Dadan menyebut, aksi kali ini sengaja dilakukan agar pemerintah khususnya Provinsi Jawa Barat dapat segera menaikan upah minimum atau UMP hingga sebesar 10,5 persen.
“Kemudian naikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan dari yang sekarang Rp4,9 juta supaya buruh bisa saving,” pungkasnya. (san)
