JABAR EKSPRES – Legitimasi PT Dam Utama Sakti Prima sebagai pemohon eksekusi lahan di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipertanyakan.
Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki alas hak yang kuat untuk mengklaim kepemilikan tanah yang selama ini digarap masyarakat.
Ketua Pembina Masyarakat Penggarap, Dedi Herliadi, menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki perusahaan hanyalah surat oper garap pada tahun 2002.
Baca Juga:Petani Milenial Kota Banjar Garap 1,5 Hektare Lahan Jagung untuk Ketahanan PanganRatusan Petani di Lembang Terancam Kehilangan Lahan Garapan Gegara Ancaman Eksekusi
“Tidak ada sertifikat hak guna bangunan atau hak guna usaha. Hanya surat oper garap saja. Ini sangat lemah. Apalagi objek yang disengketakan adalah tanah negara, yang menurut pedoman Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi alias non-eksekutabel,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2025).
Selain persoalan alas hak, Dedi menilai langkah Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dalam merencanakan eksekusi janggal dan cacat prosedur. Ia menyebut, pihak penggarap sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan resmi terkait rencana penelitian objek sengketa.
“Seharusnya kami pihak yang diberitahu. Ini menyangkut hak kami. Masa tiba-tiba langsung ada pencocokan objek hanya berdasarkan klaim pemohon?,” ungkapnya.
Dedi menilai, absennya pemberitahuan resmi merupakan bentuk pengabaian hak hukum masyarakat.
“Kami tidak menolak mutlak. Kami hanya minta ditunda karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum. Selama proses sidang hingga putusan, kami selalu didampingi pengacara. Masa di puncaknya, saat sita eksekusi, kami dilepaskan begitu saja tanpa arahan hukum?,” kata Dedi.
Dedi mengakui bahwa proses hukum sengketa lahan Punclut telah inkrah hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum tersebut tidak otomatis membuat lahan bisa dieksekusi.
“Kami objektif saja. Dalam putusan, masyarakat kalah. Tetapi yang kami persoalkan, ini tanah negara. Kalau tanah negara, tidak bisa dieksekusi. Itu prinsip hukumnya,” jelasnya.
Baca Juga:Pembangunan Training Center Persib Mandek, Pemkot Sebut Masih Kaji Status LahanWujudkan Ketahanan Pangan, Polresta Bandung Ajak Petani Garap Lahan Tidur
Dalam rencana eksekusi, PN Bale Bandung disebut akan menggunakan drone untuk mencocokkan objek sengketa sesuai klaim pemohon. Dari 27 bidang tanah yang disengketakan, sebagian penggarap disebut sudah menyerahkan lahan secara sukarela. Namun, sebagian lain tetap bertahan, menolak eksekusi tanpa kejelasan status lahan.
