“Langkah ini malah akan menambah ketegangan di lapangan. Karena masyarakat menilai, pengosongan paksa berpotensi melahirkan konflik terbuka, mengingat tanah di Punclut selama ini menjadi ruang hidup sekaligus sumber ekonomi mereka,” jelasnya.
Kasus Punclut menambah panjang daftar konflik agraria di Jawa Barat. Sejak era 1980-an, kawasan ini kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara masyarakat penggarap, pemerintah, dan investor swasta.
Punclut yang strategis berada di perbukitan dengan pemandangan Kota Bandung menjadikannya incaran untuk pengembangan wisata dan hunian.
Baca Juga:Petani Milenial Kota Banjar Garap 1,5 Hektare Lahan Jagung untuk Ketahanan PanganRatusan Petani di Lembang Terancam Kehilangan Lahan Garapan Gegara Ancaman Eksekusi
Namun, di sisi lain, tegas Dedi, bagi masyarakat penggarap kawasan tersebut telah dikelola selama puluhan tahun untuk pertanian serta menjaga keseimbangan ekologi.
“Negara jangan abai. Kalau dibiarkan, konflik akan terus terjadi antara penggarap dengan perusahaan swasta yang tidak jelas alas haknya. Kami mohon pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan,” tandasnya. (Wit)
