JABAR EKSPRES – Ancaman eksekusi lahan garapan kembali memantik konflik agraria di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ratusan warga di RW 07 Pagermaneuh dan RW 12 Sukasari kini dihantui ketidakpastian, menyusul kabar adanya upaya pengosongan lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber hidup mereka.
Ketua Serikat Petani Pasundan (SPP) KBB, Yunyun, menegaskan rencana eksekusi tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 19-VIII-1997, yang menyatakan pembatalan sejumlah sertifikat lama dan mengembalikan tanah tersebut ke dalam penguasaan negara.
Baca Juga:Bandung Barat di Jalur Gempa, Rumah di Atas Sesar Lembang Terancam DipindahSetelah Perubahan APBD 2025, PAD Bandung Barat Tembus Rp1 Triliun
“Kalau tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, maka logikanya tidak bisa dijadikan objek eksekusi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Yunyun saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).
Lebih jauh, ia mengutip Surat Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Aturan itu menegaskan bahwa salah satu kategori putusan yang tidak bisa dieksekusi adalah ketika objek tanah sudah berubah status menjadi tanah negara.
“Kalau dipaksakan, eksekusi ini cacat hukum. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak rakyat kecil,” tegasnya.
Jika melihat sejarah penguasaan tanah di Pagerwangi, kata Yunyun, memang panjang dan penuh kerumitan. Warga menyebut kawasan tersebut pada masa lalu sempat dikaitkan dengan pembebasan lahan oleh pihak swasta, hingga aktivitas militer yang rutin menggunakan area itu untuk latihan.
Situasi ini menambah ketidakjelasan status tanah dan membuat warga selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan akan penggusuran.
Bagi petani kecil, tanah bukan hanya soal ekonomi, melainkan bagian dari eksistensi sosial mereka. Kehadiran negara, kata warga, seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menyingkirkan.
“Negara jangan lupa, yang digusur itu bukan hanya lahan, tapi rakyat yang sudah puluhan tahun menggarap dan menggantungkan hidup. Kalau tanah ini tanah negara, maka biarkan rakyat yang mengelolanya untuk pangan, bukan untuk yang lain,” pungkas Yunyun.
Baca Juga:Diduga Korsleting, Rumah 2 Lantai di Bandung Barat Dilalap Si Jago Merah!Jeje Ritchie Pastikan Lagu Karatagan Bandung Barat Segera Punya HAKI
Di balik sengketa hukum yang rumit, terdapat kisah manusia yang menggantungkan hidup dari tanah garapan tersebut. Salah satunya adalah Engkus Kusnadi (65), warga RW 07 Pagermaneuh, yang sudah menggarap lahan sejak tahun 1979.
