JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mengupayakan terobosan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga kelompok menengah bawah lebih mudah memiliki rumah.
Salah satunya lewat inovasi skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor lebih panjang sehingga cicilan bulanan bisa lebih ringan, bekerjasama dengan Bank BTN dan Perumnas.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, daya beli masyarakat harus menjadi fokus utama dalam merancang program perumahan.
Baca Juga:Jamin Pasokan Kopdes Merah Putih, Wamenkop Siap Sinergikan BUMN dan SwastaAda Lowongan Magang Magenta BUMN 2025! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Menurutnya, bagi calon pembeli rumah, ukuran kemampuan membayar cicilan lebih penting dibanding sekadar harga unit rumah.
“Intinya buat pembeli rumah ini yang penting cicilannya. Jadi kita lagi berinovasi dengan produk supaya dengan tenor lebih panjang cicilannya bisa Rp1 juta. Kalau orang berpenghasilan Rp5 juta, kan maksimal cicilannya Rp1,5 juta. Nah, kalau penghasilan Rp4 juta ya memang harus lebih panjang tenornya,” jelas Kartika saat mengunjungi hunian MBR di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, ada dua sisi yang harus diperhatikan. Dari sisi suplai, pembangunan rumah harus dilakukan seefisien mungkin agar harga tidak melambung tinggi.
Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah bersama BUMN akan menyiapkan skema tenor panjang hingga subsidi bunga agar cicilan semakin terjangkau.
“Dengan begitu, rumah bisa masuk pada harga yang tepat, sementara cicilannya tetap bisa dijangkau masyarakat,” imbuhnya.
Selain mengatur pembiayaan untuk masyarakat umum, Kementerian BUMN juga menyiapkan program khusus untuk kalangan tertentu, seperti pegawai BUMN, ASN, hingga TNI-Polri.
Skema ini dirancang agar serapan rumah semakin optimal dan tidak terjadi ketimpangan antara suplai dan permintaan.
Baca Juga:Tangis Pecah di Pemakaman Pegawai Bank BUMN di Bogor! Istri: Suami Saya Orang Baik!Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN
“Kita berusaha mematchingkan supply side dengan demand side. Jangan sampai ada tanahnya tapi demand tidak ada, atau sebaliknya. Jadi harus benar-benar diseimbangkan,” kata Kartika.
Terkait cakupan, ia menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan tenor dan penurunan cicilan tidak hanya berlaku bagi rumah subsidi, melainkan juga untuk segmen menengah bawah yang belum termasuk kategori subsidi.
Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat di lapisan tersebut.
