JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi tengah mengajukan usulan pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah darurat untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi hingga batas akhir Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menegaskan bahwa proses ini tetap mengikuti regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:Mitigasi Bencana Jadi Prioritas, Dinsos Cimahi dan Tagana Edukasi Siswa Hadapi Potensi Sesar Lembang Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Pemkot Cimahi-Kejari Kawal Pengembangan Koperasi Merah Putih
“Untuk pengusulan paruh waktu semua dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemenpan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, berdasarkan data dari BKN,” jelas Lilik saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via Whatsapp, Rabu (27/8/25).
Di tengah upaya percepatan, muncul pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan bagi tenaga non-ASN lain yang belum diangkat. Lilik menegaskan, pemerintah menjamin proses tetap terbuka karena hanya menggunakan satu sumber data resmi, yakni BKN.
“Sepanjang non-ASN tidak termasuk dalam data yang kami terima, tentunya kami tidak dapat memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Pemerintah Cimahi menargetkan kebijakan PPPK paruh waktu ini sebagai jalan keluar sebelum tenggat waktu 2025. Menurut Lilik, langkah tersebut merupakan amanat pemerintah pusat agar persoalan non-ASN yang tersisa bisa diselesaikan secara bertahap.
“Untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, prinsipnya adalah melaksanakan amanat pemerintah untuk menuntaskan permasalahan non-ASN yang tidak tertampung dalam PPPK penuh sampai dengan Desember 2025,” katanya.
Namun, Lilik tidak menutup mata terhadap keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Ia mengungkapkan, usulan paruh waktu dipilih sebagai prioritas karena menyesuaikan kemampuan keuangan Kota Cimahi.
“Kebijakan ini sudah dikaji dari sisi anggaran, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Sehingga, Pemerintah Kota Cimahi hanya mengusulkan paruh waktu yang merupakan prioritas,” ujarnya.
Baca Juga:Cimahi Dorong Pelestarian Aksara Sunda Lewat Workshop Manajemen SeniHonorer Cimahi Belum Lolos Seleksi P3K, Pemkot Siapkan Skema Paruh Waktu
Pemerintah juga mewaspadai potensi kecemburuan sosial di lingkungan ASN maupun non-ASN terkait kebijakan ini. Untuk itu, langkah sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah disebut menjadi kunci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Untuk menghindari kecemburuan sosial maupun polemik, informasi pengangkatan paruh waktu harus tersosialisasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah. Setelah mereka diangkat, baik sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu, wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan kepegawaian,” jelasnya.
