JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta wujud dari komitmen Program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Januari hingga Agustus 2025. Acara turut dihadiri serta disaksikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi kejaksaan.
Baca Juga:Tegaskan Jangan Takut Bersinergi, Kejari Kota Banjar Ajak Semua OPD Berperan Aktif!Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 20 Perkara Kejahatan
“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya,” ujar Sri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang telah ditangani oleh Kejari Banjar sepanjang tahun 2024 hingga Agustus 2025, dengan mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan sifat dan jenis barang bukti, yaitu dilarutkan, dipotong, dihancurkan, dibuang, dan dibakar, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan atau disalahgunakan.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk barang bukti yang dilarutkan, mencakup narkotika dan obat-obatan terlarang seperti Hexymer sebanyak 306 butir, Tramadol 241 butir, Alprazolam 245 butir, Double Y 201 butir, Trihexyphenidyl 138 butir, Riklona 20 butir, Dolgesik 6 butir, dan sabu-sabu dengan total berat 55,08 gram.
Sementara itu, barang bukti yang dipotong meliputi 9 buah handphone berbagai merek, 27 botol minuman beralkohol, sebuah pisau serut, tiga pipa besi, serta sebuah obeng.
Untuk barang bukti yang dibakar terdiri dari berbagai barang berbahan dasar kain dan kertas, seperti delapan potong celana, tiga buah kaos, sebuah tanktop, bra, tas selendang, selembar kertas, sebuah kantong plastik hitam, sebungkus rokok merk CAMEL, dan sebuah kardus.
Terdapat pula kategori barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Kategori ini sangat luas, mulai dari pakaian seperti kaos, celana, handuk, dan daster, hingga senjata tajam berupa sebuah golok Bojong Malang.
