Barang elektronik seperti sebuah flashdisk V-Gen 32GB, kartu SIM Indosat, serta akun-akun digital seperti dua akun Facebook, sebuah akun Instagram, dan sebuah akun email juga turut dimusnahkan. Barang-barang unik lainnya seperti 79 buah karet kondom, cincin batu akik, topi merk NIKE, dan tas kulit juga termasuk dalam daftar.
Sri Haryanto menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan sangat ketat mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna atau potensi untuk disalahgunakan,” jelasnya. (CEP)
