JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memilih menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024, alih-alih menagih piutang yang telah menumpuk selama puluhan tahun.
Nilai piutang yang dihapus mencapai Rp489,07 miliar, meliputi 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melalui surat edaran meminta 27 kepala daerah di Jawa Barat memberikan pembebasan tunggakan PBB sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, secara resmi mengumumkan kebijakan ini di Ngamprah pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini bukan hanya menjalankan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi juga bertujuan meringankan beban masyarakat kecil.
Baca Juga:Kenaikan PBB Picu Protes, Warga Cirebon Ancam Demo Besar-besaran!APBD Cimahi Terancam Turun Jika Pemutihan PBB Diberlakukan, Pemkot Harus Cari Sumber Pendapatan Baru
“Sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, Pemkab Bandung Barat menghapus tunggakan pokok dan denda PBB perorangan untuk tahun 2024 dan sebelumnya,” ujar Jeje.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan. “Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun berjalan 2025, dengan diskon 100 persen untuk buku 1 hingga 5, alias gratis,” tambahnya.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar rupiah. Meski piutang tersebut telah menumpuk selama puluhan tahun, nominalnya tetap signifikan dan dapat menjadi modal besar untuk pembangunan daerah.
Jeje menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil yang kesulitan membayar pajak.
“Kebijakan ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang terkendala ekonomi. Kami ingin masyarakat memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, dan lebih tertib membayar pajak ke depannya,” katanya.
Untuk memastikan target penerimaan PBB 2025 tetap tercapai, Pemkab Bandung Barat menetapkan tenggat pelunasan PBB tahun berjalan hingga 30 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, Duddi Prabowo, menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya mencakup denda, sehingga target pendapatan tahun berjalan tetap dapat dicapai.
