Napi Korupsi Eks Kadis LH Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru, Diduga Akibat Serangan Jantung

Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru.
Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru. Foto/Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026) pagi. Narapidana tersebut diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prastyo.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Mashuri Alwi, membenarkan kabar meninggalnya narapidana tersebut. Menurutnya, Prastyo diduga mengalami serangan jantung sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Betul, beliau dinyatakan meninggal dunia,” ujar Mashuri, Jumat (12/6/2026).

Mashuri menjelaskan, sebelum kondisinya memburuk, Prastyo masih sempat menjalani aktivitas seperti biasa dan menyantap sarapan pagi berupa bubur ayam. Namun, tidak lama kemudian ia mengeluhkan sakit dan tampak meringis kesakitan.

Baca Juga:Pertamina Luncurkan Kapal Pintar Berbasis AI, Siap Bersihkan Sampah Laut Secara OtomatisTukang Pijat Jadi Korban Begal di Rancabungur, Ditendang hingga Tersungkur, Motor Pinjaman Raib

Petugas kemudian segera membawa Prastyo ke Rumah Sakit Santo Yusuf Bandung untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kami langsung membawanya ke RS Santo Yusuf. Namun, beliau dinyatakan meninggal dunia oleh dokter sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya.

Menurut Mashuri, Prastyo memiliki riwayat penyakit jantung sebelum dipindahkan ke Rutan Kebonwaru. Selama menjalani masa pidana sejak 11 September 2025, yang bersangkutan rutin menjalani pemeriksaan kesehatan dan kontrol ke rumah sakit.

“Setiap bulan beliau menjalani kontrol kesehatan ke rumah sakit karena memiliki riwayat penyakit jantung. Kondisinya juga terus kami pantau,” jelasnya.

Setelah proses administrasi selesai, jenazah Prastyo telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Saat ini jenazah sudah diserahterimakan kepada keluarga,” tambah Mashuri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prastyo merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.

Baca Juga:Sudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!21 Dapur MBG di Tasikmalaya Masih Berhenti, Satu SPPG Kena Suspen Akibat Sarpras Tak Memadai

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg pada 2 Februari 2026, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, Prastyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut

0 Komentar