JABAR EKSPRES – Belakangan ini, jagat media sosial TikTok ramai dengan beredarnya informasi menyesatkan mengenai program “BPN Tanah Gratis”. Dalam unggahan sejumlah akun, disebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan sertipikat tanah hingga balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan mencurigakan yang tertera di bio akun tersebut.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias berita bohong. Tidak ada program resmi yang menawarkan layanan gratis seperti yang diklaim akun-akun palsu tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan kabar palsu.
Baca Juga:Resmi Naik 2026, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026Link Dana Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Rp 152.000 Sebelum Kehabisan
“Kami menemukan banyak akun TikTok yang menggunakan nama @bpn_tanahgratis dan sejenisnya. Padahal, tidak ada program semacam itu. Informasi resmi hanya bisa diperoleh dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN,” tegas Harison saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, konten menyesatkan ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penipuan digital yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga negara.
Harison menegaskan, saat ini pemerintah memang tengah mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Melalui PTSL, masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan prosedur mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai dengan aturan yang berlaku. Program ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui jalur resmi, bukan lewat akun pribadi di media sosial.
“Bila ingin mendapatkan informasi terkait pendaftaran tanah, silakan langsung menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau pengumuman melalui kanal resmi kami. Jangan sampai tertipu oleh akun-akun palsu,” jelas Harison.
Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat diminta hanya mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, antara lain:
- Situs web: atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id
- Instagram: [@kementerian.atrbpn](https://instagram.com/kementerian.atrbpn)
- TikTok: [@kementerian.atrbpn](https://tiktok.com/@kementerian.atrbpn)
- X (Twitter): [@kem_atrbpn](https://x.com/kem_atrbpn)
- Facebook: [Kementerian ATR/BPN](https://facebook.com/kementerianATRBPN)
- YouTube: [Kementerian ATR/BPN](https://youtube.com/KementerianATRBPN)
- WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
