Resmi Naik 2026, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Resmi Naik 2026! Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
Resmi Naik 2026! Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai tahun 2026. Kebijakan ini tidak langsung berlaku serentak, melainkan akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan ini diperlukan demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini menjadi tumpuan layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Untuk mendukung hal ini, anggaran kesehatan dalam APBN 2026 ditetapkan mencapai Rp244 triliun.

Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Berikut detail tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru yang akan berlaku:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): dari Rp42.000 → Rp57.250 per bulan

Baca Juga:Link Dana Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Rp 152.000 Sebelum KehabisanRahasia Kode Therapy Roblox, Cara Buka Pintu Misterius dan Dapatkan Secret Room Badge

2. Kelas III: dari Rp42.000 (subsidi Rp7.000 → Rp35.000) → Rp57.250 (subsidi Rp4.200 → Rp53.050)

3. Kelas II: Rp100.000 per bulan

4. Kelas I: Rp150.000 per bulan

Sebelumnya, Dewan Jaminan Nasional (DJN) bahkan sempat mengusulkan agar iuran PBI naik hingga Rp70.000. Namun, keputusan final pemerintah hanya menetapkan angka Rp57.250 per bulan, lebih rendah dari rekomendasi tersebut.

Sejak pertama kali beroperasi pada 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes, BPJS Kesehatan sudah beberapa kali mengalami penyesuaian tarif. Berikut catatan perubahannya:

Tahun 2014

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013:

  • PBI: Rp19.225 (ditanggung penuh pemerintah/gratis)
  • Kelas III: Rp25.500
  • Kelas II: Rp42.500
  • Kelas I: Rp59.500

Tahun 2016

Mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016:

  • PBI: Rp23.000
  • Kelas III: Rp30.000
  • Kelas II: Rp51.000
  • Kelas I: Rp80.000

Tahun 2018

Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

  • PBI: Rp23.000
  • Kelas III: Rp25.500
  • Kelas II: Rp51.000
  • Kelas I: Rp80.000

Tahun 2019–2020

Kenaikan besar terjadi pada 1 Januari 2020, di mana tarif hampir dua kali lipat:

  • PBI: Rp42.000
  • Kelas III: Rp42.000
  • Kelas II: Rp110.000
  • Kelas I: Rp160.000

Namun, kenaikan ini menuai protes luas dan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, MA membatalkan aturan tersebut sehingga tarif kembali ke Perpres 82/2018 hingga April 2020.

Pemerintah kemudian merevisi lewat Perpres 64 Tahun 2020 yang berlaku mulai Juli 2020:

Kelas III: Rp42.000 (subsidi Rp16.500 → bayar Rp25.500)

Kelas II: Rp100.000

0 Komentar