Pordes Caringin Kabupaten Bogor Ricuh: Warga Tukar Pukul, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Keributan di Pordes Caringin, Kabupaten Bogor. Foto: Pixabay
Ilustrasi Keributan di Pordes Caringin, Kabupaten Bogor. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pekan Olahraga Desa (Pordes) di Desa Cimande Hilir, Caringin, Kabupaten Bogor berlangsung ricuh akibat bentrokan yang melibatkan suporter tim sepak bola, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan video yang tersebar, terlihat warga saling bertukar pukulan di area tempat para pedagang di Caringin. Selain itu, beberapa warga dan aparat terlihat berusaha melerai keributan tersebut.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, menyatakan bahwa benar telah terjadi bentrokan dan dugaan pengeroyokan yang melibatkan suporter sepak bola.

Baca Juga:Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan TerusGempa Guncang Karawang Selatan, Sejumlah Rumah dan Gedung Rusak

“Terkait adanya informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang melibatkan suporter sepak bola dalam kegiatan Pekan Olahraga Desa (Pordes) di wilayah Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Polres Bogor membenarkan bahwa peristiwa tersebut sedang dalam penanganan,” ungkap Yulista melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, akibat keributan tersebut ada satu korban. “Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis dan laporan resmi telah diterima oleh Polsek Caringin,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Bogor berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Yulista.

Sebagai informasi, insiden serupa juga pernah terjadi pada malam 17 Agustus 2025 di Jasinga, Kabupaten Bogor.

Bentrokan antar suporter di Jasinga menyebabkan satu orang berinisial WS alias Sanger meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Polres Bogor sudah menangkap AF (20) sebagai tersangka pembunuhan pada 19 Agustus di kediamannya.

Baca Juga:Akibat Guncangan Gempa Magnitudo 4,9, Satu Mushalla di Bekasi Roboh BNPB Pantau Dampak Gempa M4,9 di Jakarta dan Sekitarnya

“Kita sudah menetapkan AF, sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (21/8/2025).

AKBP Wikha menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan memberikan peluang sedikitpun untuk tindakan kekerasan.

“Namun, yang lebih utama, kami ingin menekankan bahwa Polres Bogor tidak membuka peluang sedikitpun bagi tindakan kekerasan. Tindak kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak dapat dibenarkan dan akan kita tangani dengan tegas. Kami akan memproses semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

0 Komentar