JABAR EKSPRES – Konflik antarwarga pecah usai pertandingan sepak bola di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Seorang pemuda tewas tertusuk senjata tajam, sementara satu orang lainnya ditangkap polisi sebagai tersangka pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi pada malam Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025. Ketegangan bermula ketika sekelompok suporter dari Kampung Parung Sapi Kaum pulang dari Lapangan Labora, tempat pertandingan digelar. Saat melintasi Kampung Peuteuy, mereka memacu motor sambil menggeber knalpot.
Aksi itu memicu kemarahan warga Kampung Peuteuy. Ketegangan berubah jadi bentrokan ketika warga melempari rombongan suporter dengan batu. Situasi semakin tak terkendali saat dua kelompok itu akhirnya saling serang menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:Empat Pilar Persib Dipanggil Timnas Senior dan U-23Pecah Kongsi! Isak dan Newcastle Hadapi Krisis Kepercayaan
Salah satu korban, WS yang merupakan warga Kampung Parung Sapi Kaum, tewas dalam kejadian tersebut. Hasil autopsi di RSUD Leuwiliang menunjukkan luka tusukan sepanjang 3 cm dengan kedalaman 20 cm, menembus paru-paru dan hati korban.
Polisi yang menyelidiki insiden ini telah memeriksa 15 saksi. Dari penyelidikan awal, 9 orang dianggap mengetahui kejadian secara langsung. Salah satu nama yang muncul adalah AF (20), warga Kampung Peuteuy.
“WS ini terlibat duel di baris depan, dengan tersangka AF, inisial AF, umur 20 tahun, yang merupakan warga Kampung Peuteuy,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
AF diketahui mengalami luka di kaki kirinya akibat perkelahian tersebut. Dari pengakuan sejumlah saksi dan hasil investigasi, WS sendiri juga membawa senjata tajam saat terlibat duel dengan AF.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
AF ditangkap di rumahnya di Kampung Peuteuy pada 19 Agustus 2025, dua hari setelah kejadian.
“Kami sudah menetapkan AF, sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
