Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga kamu hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Sedangkan untuk peserta dari kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total itu, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Kalau kamu peserta mandiri, kenaikan iuran nantinya pasti akan terasa langsung pada pengeluaran bulanan. Misalnya, jika saat ini kamu membayar Rp100.000 untuk kelas II, maka di masa mendatang ada kemungkinan jumlah itu akan bertambah.
Baca Juga:Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek Infonya!Tabel KUR BRI 2025: Plafon Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp7 Ribuan!
Bagi kamu yang berstatus PPU, kenaikan juga bisa memengaruhi jumlah potongan gaji. Tapi, kamu masih bisa tenang karena sebagian besar ditanggung oleh perusahaan tempat kamu bekerja.
Kabar baiknya, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus melonjak tinggi. Jadi, kamu punya waktu untuk mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun dalam memilih kelas layanan yang sesuai dengan kemampuan.
Kenapa Kamu Perlu Peduli dari Sekarang?
Mungkin kamu berpikir, “Ah, kan naiknya baru 2026.” Tapi sebenarnya, memahami sejak dini tentang BPJS Kesehatan naik itu penting. Dengan begitu, kamu bisa:
- Mengatur keuangan lebih baik – kalau iuran naik, pengeluaran bulanan juga ikut bertambah.
- Menentukan kelas sesuai kemampuan – apakah tetap di kelas yang sama atau menyesuaikan dengan kondisi keuangan.
- Mengantisipasi biaya kesehatan – jangan sampai kamu kaget saat perubahan diberlakukan.
Ingat, kesehatan itu bukan sekadar kebutuhan, tapi investasi jangka panjang.
Tips Menghadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Supaya kamu tidak merasa berat saat tarif baru berlaku, coba lakukan beberapa langkah berikut:
- Evaluasi pengeluaran bulananmu. Pastikan pos kesehatan masuk dalam prioritas utama.
- Siapkan dana darurat kesehatan di luar BPJS, misalnya tabungan khusus kesehatan.
- Pilih kelas layanan yang sesuai kemampuan. Nggak ada salahnya turun kelas kalau itu bisa membuat keuanganmu lebih sehat.
- Pantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan. Jangan mudah percaya dengan berita simpang siur.
Kamu sekarang sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan naik mulai 2026 dengan skema bertahap. Untuk saat ini, tarif lama masih berlaku: kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp35.000 (setelah subsidi).
