JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan naik mulai 2026 secara bertahap. Cari tahu tarif kelas 1, 2, dan 3 yang masih berlaku saat ini agar kamu bisa mengatur keuangan lebih baik sebelum penyesuaian diberlakukan.
Kamu pasti sudah sering mendengar kabar bahwa iuran BPJS Kesehatan naik mulai tahun 2026. Informasi ini muncul setelah pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan paparan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Kenaikan ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya: berapa besar tarif baru yang harus kamu bayar nanti? Apakah berlaku untuk semua kelas sekaligus? Nah, biar kamu nggak bingung, mari kita bahas dengan jelas.
Baca Juga:Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek Infonya!Tabel KUR BRI 2025: Plafon Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp7 Ribuan!
Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Menurut Sri Mulyani, penyesuaian iuran ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan. Seperti yang kamu tahu, BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kalau tidak ada penyesuaian, keberlangsungan layanan kesehatan bisa terancam karena biaya kesehatan yang terus meningkat setiap tahunnya. Jadi, meskipun terdengar berat, kenaikan iuran sebenarnya untuk memastikan kamu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Siapa yang Kena Dampak Langsung?
Hal pertama yang perlu kamu ketahui, kenaikan iuran tidak dilakukan serentak. Pemerintah akan memberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Salah satu kelompok yang akan langsung merasakan perubahan adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mulai 2026, iuran PBI akan naik dari Rp42.000 menjadi Rp57.250 per bulan.
Nah, kalau kamu termasuk peserta mandiri atau pekerja dengan iuran BPJS sendiri, tenang dulu. Saat ini tarif lama masih berlaku, dan kamu tetap bisa menikmati layanan sesuai kelas yang kamu pilih.
Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Sebelum kenaikan diberlakukan, kamu wajib tahu dulu tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Informasi ini penting banget supaya kamu bisa mengatur keuangan dan bersiap menghadapi penyesuaian nanti.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, inilah tarif yang berlaku:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
