JABAR EKSPRES – TPPAS Legok Nangka sejak 2017 silam sebetulnya sudah selesai dibangun, akan tetapi yang jadi masalahnya adalah TPPAS ini harus memiliki perusahaan pengelola.
Hal ini sesuai dengan konsep awalnya yang menggunakan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU yang dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP).
Untuk skemanya harus ada penyediaan dan pembiayaan infrastruktur berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta).Sistem pengelolaan persampahan di Legok Nangka akan melayani pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya. Di antaranya, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kab. Sumedang, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Garut.
Baca Juga:Sudah 3 Periode Gubernur Jabar, TPPAS Legok Nangka Hanya Janji Belaka!TPAS Sarimukti Terus Dipaksa Meski Overload, Walhi Jabar Desak Aktifkan Legok Nangka yang Terkatung-Katung
TPPAS Legok Nangka memiliki kapasitas pengelolaan sampah sebanyak 1.800 ton per hari. Berdasarkan perencanaan hasil pengelolaan sampah akan dikonversi menjadi listrik dengan kapasitas output 15 MW. Listrik itu nantinya akan dijual dengan harga 13,35 cents/kWH.
Sedangkan untuk lingkup kerja sama meliputi pembiayaan, design, pembangunan, operasi dan pemeliharaan WTE dan fasilitas pendukung. Proyek Legok Nangka memiliki masa Konsesi selama 22 tahun dengan menelan total biaya Rp3,19 triliun, kelayakan Finansial Internal Rate of Return (IRR) sebersar 15 persen.
Sedangkan untuk net present value (NPV) sebesar Rp1,97 triliun untuk struktur pendanaan equity 25 persen dan debt 75 persen. Proyek tersebut mendapat jaminan penuh pemerintah dengan dibackup oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia serta mendapat dukungan Project Development Facility (PDF).
Untuk Viability Gap Fund (VGF) didukung penuh oleh Kementerian Keuangan Biaya Konstruksi dan sebagian Kementerian PUPR. Proyek ini mulai dikerjakan pada 2017 silam dengan menggunakan lahan sekitar 90 hektar, konsepnya skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Kesepakatan Tipping Fee Berjalan Alot
TPPAS Legok Nangka disiapkan untuk mengatasi masalah sampah di wilayah Bandung Raya, kepala daerah dari 6 wilayah waktu itu belum sepakat prihal nominal tipping fee.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, jika TPPAS Legok Nangka terwujud kepala daerah di wilayah Bandung Raya akan jadi mitra. Pemda di wilayah Bandung Raya rerata meminta tipping fee sekitar Rp300.000 per ton. Acuannya, seperti DKI Jakarta Rp500.000 per ton.
