Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin! 

Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin! 
Ist. Lapas Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung. Dok Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, telah bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8).

“(Betul) Kemarin bebasnya hari Sabtu,” ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).

Menurut Kusnali, Setnov yang juga mantan Ketua DPRD RI, dinyatakan bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung setelah adanya peninjau kembali atau PK atas hukumannya.

Baca Juga:PBB Kota Cirebon Naik hingga 1000 Persen, Benarkah?Kawal Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Kelayakan Fasilitas Penunjang Ibadah

“Karena beliau telah dikabulkan peninjau kembali (PK) dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya (masa hukuman) dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 (kemarin),” katanya.

Meski kini telah dinyatakan bebas bersyarat, Kusnali menuturkan bahwa Setnov masih tetap wajib lapor.

“Beliau (masih tetap) wajib lapor sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” Imbuhnya

Untuk diketahui, Setya Novanto atau Setnov telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi E-KTP pada tahun 2018.

Setnov mendapatkan vonis dari majelis Halim dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, Setnov juga atas perbuatannya didenda oleh hingga sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (San)

0 Komentar