KDM sapaan akrabnya, mengatakan kewenangan penghapusan PBB itu berada di Bupati dan Walikota. “Karena kewenangan ada di Bupati dan Wali Kota,” ucap dia.
Dirinya meyakini, penghapusan PBB itu berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Konsepnya adalah pembebasan tunggakan tahun 2024 ke belakang. “Karena kalau dilakukan, pendapatan tidak akan berkurang tapi akan naik,” katanya.
