JABAR EKSPRES – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kepolisian Resor atau Polres Cimahi memperketat operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan aktivitas geng motor.
Selama dua pekan pelaksanaan operasi yang dipimpin langsung Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), aparat berhasil mengungkap 25 kasus dan mengamankan 31 tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk di antaranya residivis dan anggota geng motor.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menegaskan, operasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momentum nasional yang penting.
Baca Juga:Pengedar Sinte dari Kalangan Geng Motor Dibekuk Polres Cimahi, Raup Rp60 Juta Lewat MedsosPolres Cimahi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Bandung Barat, Ratusan Suku Cadang Diamankan
“Menjelang HUT RI, anggota Sat Resnarkoba menggelar operasi selama dua pekan. Hasilnya ada 25 kasus yang diungkap dengan 31 tersangka,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan data yang dirinci Kapolres, dari 25 kasus tersebut terdapat 6 kasus sabu dengan 8 tersangka, 5 kasus ganja dengan 6 tersangka, 10 kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, serta 4 kasus psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) dengan 5 tersangka.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni sabu-sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram, tembakau sintetis seberat 282,72 gram, serta 15.378 butir obat keras terlarang.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya, penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun,” tegas Niko.
Yang menjadi perhatian, sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Beberapa di antaranya juga tercatat sebagai anggota geng motor yang masih aktif melakukan aktivitas ilegal.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas perdagangan narkotika mereka.
Baca Juga:Keluarga di Garda Terdepan, Strategi Cimahi Perangi Penyalahgunaan Narkoba Sejak DiniAncaman Narkoba di Kalangan Anak dan Remaja, DP3AP2KB Kota Cimahi Soroti Pentingnya Peran Keluarga
Niko menyebutkan, terdapat dua tersangka yang menonjol dalam pengungkapan ini, yakni DSK dan Koclak, yang terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 11,79 gram.
“Penjualannya menyasar ke sesama anggota geng motor, masyarakat umum, hingga pelajar. Ini yang sangat berbahaya, karena menyentuh kelompok usia produktif yang seharusnya dilindungi,” ungkapnya.
