Dua Pejabat Perhutani KPH Sumedang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Illegal Logging dan Korupsi

Diduga Lakukan Illegal Logging, Dua Pejabat Perhutani KPH Sumedang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, saat jumpa pers terkait dua pejabat Perhutani KPH Sumedang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. (Kejari Sumedang for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pejabat Perhutani dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebangan.

Keduanya adalah OK dan NNS, yang menjabat sebagai Asisten Perhutani di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang dan Ujungjaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang telah disita.

Baca Juga:Rasmus Hojlund Semakin Dekat ke San Siro, AC Milan Siap Pulangkan Sang Striker ke Serie ABesiktas Serius Kejar Jadon Sancho

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pemanfaatan kayu di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), khususnya pada proyek Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu),” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025).

Adi memaparkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan pada tahun 2020. Adapun modus yang dilakukan seperti penyalahgunaan dana untuk kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu dalam kawasan IPPKH yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu.

Lalu penjualan hasil produksi kayu kategori B tanpa laporan dan tanpa penyetoran ke kas negara melalui Perhutani. Hasil kayu tersebut diduga digelapkan.

“Total sementara dari kerugian negara yang didapatkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik adalah sebesar Rp2.181.308.756 (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),” ujarnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tutup Adi.(Bas)

0 Komentar