Kemensos bekerja sama dengan BKN, BPJS Kesehatan, Kemendikbud, hingga Dikdasmen untuk memvalidasi data profesi.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan data penerima bansos kini menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kementerian Sosial hanya bertugas mendukung proses pemutakhiran data.
Langkah ini diharapkan membuat proses penyaluran bansos lebih transparan, objektif, dan tepat sasaran, tanpa tumpang tindih peran antara pengelola data, penyalur, dan evaluator.
