Bansos PKD Rp350 Ribu Belum Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKD Rp350 Ribu Belum Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima
Bansos PKD Rp350 Ribu Belum Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi warga DKI Jakarta penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), pencairan dana Rp350 ribu per bulan sedang berlangsung. Namun, jika bantuan Anda belum cair, ada baiknya segera cek jadwal penyaluran, persyaratan, dan cara mengeceknya agar tidak ketinggalan.

Program PKD ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di Jakarta. Penyaluran dilakukan mulai 8–31 Agustus 2025 di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

PKD meliputi tiga jenis bantuan:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Tahun ini ada 56.351 penerima baru, terdiri dari:

Baca Juga:Buruan Klaim! Link Dana Kaget Rp170 Ribu Spesial Kemerdekaan, Tanpa Syarat RibetLink Twibbon HUT RI ke-80 Gratis dan Cara Pasang di Sosmed

  • 38.414 penerima KLJ
  • 13.448 penerima KAJ
  • 4.489 penerima KPDJ

Jumlah ini melengkapi 149.687 penerima lama yang masih aktif menerima bantuan.

Setiap penerima mendapat Rp350.000 per bulan yang langsung masuk ke rekening masing-masing. Dana ini dapat digunakan untuk membeli pangan bersubsidi di gerai resmi Perumda Pasar Jaya.

Selain uang tunai, penerima KLJ juga mendapat akses gratis Transjakarta dan MRT, sedangkan penyandang disabilitas mendapat ruang khusus di armada Transjakarta.

Agar bantuan tepat sasaran, penerima ditetapkan melalui proses verifikasi ketat, termasuk:

  • Pemadanan data kependudukan dengan Kemendagri
  • Cek aset melalui Bapenda
  • Verifikasi di SIKS-NG Kemensos
  • Data WBS Panti Sosial
  • Pengecekan usia anak untuk KAJ

Bagi warga yang ingin mengetahui statusnya, bisa cek dengan cara:

1. Buka situs resmi https://dtks.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK sesuai KTP

3. Ikuti petunjuk verifikasi di situs

Anda juga bisa menghubungi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk konfirmasi.

Bantuan PKD disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Jakarta. Penerima dapat mencairkan atau menggunakan dana secara non-tunai melalui aplikasi JakOne Mobile untuk:

Baca Juga:Link Video Viral Jessica Redclife Dimakan Paus Orca Diburu NetizenMantap! APK Penghasil Dana 2025 Ini Terbukti Membayar, Cukup Rebahan Bisa Dapat Rp300 Ribu

  • Mengecek saldo bantuan
  • Bertransaksi di merchant rekanan
  • Membeli kebutuhan pokok secara digital

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Pramono Anung pada 2 Agustus 2025 di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia menegaskan bahwa PKD menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk mendukung kelompok rentan dan mengurangi kesenjangan sosial di ibu kota.

0 Komentar