JABAR EKSPRES – Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku tengah berupaya melakukan evaluasi tata kelola distribusi pupuk, guna memastikan pupuk subsidi sampai kepada petani.
Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyikapi temuan kecurangan dalam distribusi pupuk subsidi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
“Kami ingin petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk. Sistem yang baru ini lebih sederhana dan diawasi ketat,” ujarnya, dikutip Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:Temukan Indikasi Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Mentan: Cabut Izinnya!Gudang Pupuk di Banjar Digeledah, Dugaan Korupsi Subsidi Capai Rp16 Miliar
Dengan sistem yang telah mengalami perubahan dan penyempurnaan itu, pihaknya berharap dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan RI.
Sementara itu, Direktue Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah juga memastikan tata kelola distribusi pupuk subsidi telah dijalankan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami sudah menjalankan tata kelola distribusi pupuk sesuai Perpres dan terus berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan berbagai penyempurnaan,” kata Andi.
Kemudian, Andi menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan PT Pupuk Indonesia terus dilakukan. Hal itu, guna memastikan pupuk subsidi dapat tersalurkan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pemerintah daerah pun memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi.
“Pemerintah daerah melalui dinas dan penyuluh pertanian juga penting dalam mengawal distribusi pupuk ini,” cetusnya.
Menurutnya, jika terdapat alokasi yang serapannya rendah, maka pemerintah daerah setempat dapat melakukan realokasi antarkecamatan, kabupaten, bahkan provinsi
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Produksi, Pupuk Indonesia Siap Investasi Rp116 TriliunLindungi Petani, Pemerintah akan Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi
“Sehingga dapat dimanfaatkan di daerah lain. Ketahanan pangan jangan sampai terganggu,” kata Andi.
Di sisi lain, Kementan terus bersinergi bersama Komisi IV DPR RI juga untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan komitmen ini dilakukan agar kebijakan distribusi pupuk dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Kalau dulu ruwet, sekarang insya Allah lancar selancar-lancarnya,” ujar Panggah.
Adapun, kata dia, sistem distribusi pupuk subsidi yang dulu ruwet kini dibuat lebih sederhana, efisien, dan tepat sasaran.
Perubahan kebijakan ini menempatkan Kementan dan PT PIHC sebagai dua pihak utama dalam penyaluran pupuk.
