JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus yang terjadi pada periode 2022–2023 dan melibatkan kerja sama antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
“Total sudah 40 orang saksi yang diperiksa,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Rabu (13/8).
Baca Juga:Warga Lebaksari Ngamprah Protes, Janji Penanganan Banjir Cuma RetorikaPeringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ini Acara yang Bisa Kamu Ikuti
Menurut Ihsan, penyidikan masih berjalan dan tim jaksa tengah melengkapi berkas perkara.
Sejauh ini, Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
Begin Troys (BT), mantan Direktur Utama PT MUJRuli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur Utama PT SDIRizki Hermadhani (RH), Direktur PT ENM periode 2022–2023
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai operasional PT ENM.
Namun, dalam praktiknya, dana PI tersebut justru dialihkan untuk kerja sama subkontrak antara PT ENM dan PT SDI tanpa persetujuan dari pihak induk atau pemilik wewenang.
Subkontrak pengadaan barang dan jasa tersebut diduga dilakukan secara ilegal, dan menimbulkan kerugian negara.
“Proses pemberkasan masih terus kami lakukan,” tambah Ridha.
