Kasus Perdana 'Pod Getar' di Jabar, Selebgram Bandung Diduga Edarkan Ketamin Cair

Wakapolres Cimahi, Zulkarnaen dan Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma saat Menunjukkan Barang Bukt
Wakapolres Cimahi, Zulkarnaen dan Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma saat Menunjukkan Barang Bukti Pod Getar yang Berhasil diamankan dari Selebgram asal Bandung (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus peredaran narkotika jenis baru kembali mencuat di Jawa Barat. Seorang selebgram Bandung berinisial GA ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran cairan ketamin yang dikemas dalam cartridge dan dikenal di kalangan tertentu sebagai “pod getar”.

Pengungkapan ini disebut sebagai kasus pertama jenis tersebut yang terdeteksi di Jawa Barat. Satuan Narkoba Polres Cimahi menyebut perkara ini sebagai salah satu pengungkapan prioritas dalam sebulan terakhir karena melibatkan pola distribusi baru yang menyasar kalangan muda dan lingkaran pergaulan digital.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan penangkapan bermula dari diamankannya seorang kurir berinisial AM pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap GA pada keesokan harinya.

Baca Juga:Anggaran Belum Masuk, 85 Dapur MBG di Tasikmalaya Berhenti BeroperasiBTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM Biar Usaha Makin Cuan

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima cartridge siap edar. Dari temuan itu, penyidik menduga jaringan peredaran barang tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki pasokan dari Jakarta.

“Tersangka GA diduga memiliki jaringan pemasok dari Jakarta, dan saat ini tim penyidik masih terus melacak jejak asal barang serta pemasok utamanya,” kata Zulkarnaen dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, untuk memperluas penelusuran jaringan, polisi juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Langkah itu ditempuh untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika jenis baru tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan awal, GA diduga telah melakukan transaksi penjualan sebanyak tiga kali sejak awal 2026. Barang itu diperoleh dari pemasok di Jakarta dengan harga sekitar Rp4 juta per cartridge, lalu dijual kembali di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per cartridge.

Dari selisih harga itu, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta dalam tiap transaksi. Polisi juga menemukan indikasi bahwa GA tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi turut menggunakan zat terlarang tersebut.

“Wilayah edarannya tidak terbatas di Cimahi saja, melainkan meluas ke sejumlah daerah di Bandung Raya,” ujar Zulkarnaen.

Karena status GA sebagai figur publik dengan jumlah pengikut yang besar di Instagram, polisi menduga pemasaran barang tersebut menyasar lingkaran pertemanan dan sesama selebgram di sekitarnya.

0 Komentar