JABAR EKSPRES – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Cicendo, Kota Bandung, berhasil diringkus polisi.
Peristiwa yang terjadi di Bundaran Dr. Otten, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wib, dua orang pelaku yang teridentifikasi bernama Arif Safari (38) dan Yudi Kurniadi (29), nekat melancarkan aksinya di siang bolong.
Kapolsek Cicendo AKP Darno mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mempepet korban yang pada saat itu tengah mengeluarkan handphonenya untuk menelepon seseorang.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Sepeda Motor di Cibinong Bogor, Pengendara dan Penumpang TewasDiduga Salah Injak Pedal Gas, Mobil Box BGN Tabrak Gapura hingga Roboh di Tamansari Bogor
“Jadi modusnya adalah pelaku ini membuntuti korban. Ketika korban yang kebetulan dua orang yang belakang atau yang dibonceng itu sedang menghubungi rekan kerjanya bahwa sedang dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku ini memepet korban, kemudian direbut handphone-nya,” katanya, Rabu (10/9).
Kaget dengan aksi pelaku, korban kata Darno kemudian berteriak untuk meminta tolong. Kebetulan di lokasi kejadian banyak warga yang melihat aksinya, kedua pelaku langsung dilakukan pengejaran.
“Kebetulan juga kami ada pos polisi karena TKPnya kebetulan di pasar anjing bunderan doggy, secara gerak cepat anggota kami langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,” ungkapnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menurut Darno mengaku baru pertamakali melakukan aksinya. Namun begitu jajaranya akan terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sedang dalami berapa kali untuk pelaku ini melakukan begal tersebut atau pencurian dengan kekerasan (Curas),” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terpaksa diamankan dan terancam dijerat dengan pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas.
“Sementara saat melakukan perampasan itu tidak menggunakan senjata tajam. Namun demikian karena memang kendaraan seperti rekan-rekan bisa lihat plat nomor depan dan belakang pun tidak ada, berarti artinya dia sudah memang punya niat. Begitu. (Untuk para pelaku) dikenakan pasal 479 untuk ancamannya 12 tahun (penjara),” pungkasnya.
