JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akhirnya memenangkan sengketa hukum berkepanjangan terkait kepemilikan lahan SD Negeri Langensari, yang kini telah digabung menjadi SD Negeri Bunisari.
Kepastian hukum ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemkab Bandung Barat dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak ahli waris.
Putusan MA dengan nomor perkara 2242 K/Pdt/2025 tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak 2022 dan menegaskan bahwa penguasaan pemerintah atas lahan sekolah tersebut sah secara hukum.
Baca Juga:Harga Properti Naik, 99.233 Warga Kabupaten Bandung Barat Sulit Miliki RumahJelang HUT RI ke-80, Warga Bandung Barat Dilarang Galang Dana di Jalan!
“Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan pemerintah atas SD Negeri Langensari, yang kemudian digabungkan menjadi SD Negeri Bunisari, sah secara hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Kamis (7/8/2025).
Diketahui, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan ahli waris pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2023, dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2023/PN Blb.
Pengadilan memutuskan bahwa Pemkab Bandung Barat tidak berhak atas lahan seluas 700 meter persegi tersebut. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara nomor 222/PDT/2024/PT BDG.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganulir dua putusan sebelumnya dan menyatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang sah dalam penguasaan lahan sekolah, yang telah digunakan untuk kepentingan pendidikan publik selama bertahun-tahun.
Menurut Asep, kemenangan di tingkat kasasi merupakan hasil perjuangan hukum panjang dan kerja keras tim hukum Pemkab Bandung Barat. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses penyelamatan aset pendidikan tersebut.
“Saya mengapresiasi teman-teman bagian hukum dan semua pihak yang terlibat. Ini perjuangan panjang yang hasilnya penyelamatan aset, sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penggabungan SD Negeri Langensari menjadi SD Negeri Bunisari merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah yang mengacu pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, khususnya Pasal 3 Ayat (2) huruf b, tentang penggabungan satuan pendidikan untuk efektivitas dan peningkatan mutu layanan pendidikan.
Baca Juga:Diduga Hilang Kendali, Pelajar di Bandung Barat Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan Waspada Wargi! Kasus DBD Kota Bandung Jadi yang Tertinggi se-Jawa Barat
“Negara memiliki komitmen melindungi fasilitas publik, termasuk sarana pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
