Sengketa lahan ini sempat memanas pada 8 Agustus 2022, saat seseorang yang mengaku sebagai ahli waris menggembok gerbang sekolah dan menempelkan pamflet yang menyoal kepemilikan lahan.
Aksi tersebut sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Bunisari, terutama bagi siswa kelas 1 hingga kelas 4 yang menggunakan ruang belajar di atas lahan sengketa.
Dari total luas sekolah sekitar 970 meter persegi, 700 meter persegi di antaranya dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Lahan itu digunakan untuk sembilan ruang kelas, masing-masing untuk kelas 1A–C, kelas 2A–C, dan kelas 4A–C.
Baca Juga:Harga Properti Naik, 99.233 Warga Kabupaten Bandung Barat Sulit Miliki RumahJelang HUT RI ke-80, Warga Bandung Barat Dilarang Galang Dana di Jalan!
Dengan adanya putusan final dari Mahkamah Agung, Pemkab Bandung Barat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan melindungi lahan SD Negeri Bunisari sebagai aset pendidikan negara.
“Ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset-aset pendidikan publik, yang menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Asep. (Wit)
