Main Harga dan Kualitas, Mafia Beras Diringkus di Empat Daerah Jabar

Polresta Bogor Kota Tangkap 12 Pelaku Curanmor, Beraksi Saat Dini Hari
Sejumlah barang bukti beras diperlihatkan saat keterangan pers rilis pengungkapan kasus praktik produksi dan peradaran beras yang tidak sesuai mutu klaim kemasan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/8). Dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak enak orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Skandal pemalsuan mutu beras berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menjual beras kualitas medium dengan label premium, demi meraup keuntungan besar dari konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kualitas beras kemasan yang mereka beli. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik manipulasi mutu beras di empat lokasi berbeda.

Baca Juga:Aksi Curanmor di Bogor Terendus! 12 Pelaku Berakhir di Tangan PolisiDedi Mulyadi Digugat ke PTUN Gegara Kebijakan Rombel

“Disini ada 4 TKP (tempat kejadian) yaitu di daerah Majalengka, Cianjur, Kabupaten Bandung, dan (yang terakhir) di daerah Bogor,” ungkap Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Menuru Wirdhanto, para pelaku mengemas ulang beras medium menjadi seolah-olah beras premium. “Seperti beras Pandanwangi BR Cianjur’ namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras tersebut. Lalu menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali beras kualitas medium menjadi beras kualitas premium,” ungkapnya.

Untuk modus yang digunakan cukup sistematis. Mereka membeli gabah kualitas rendah seharga Rp7.000 per kilogram, kemudian diproses menjadi beras medium, dan dikemas ulang sebagai premium dengan harga jual mencapai Rp14.500 per kilogram.

Tak hanya itu, ada juga pelaku yang membeli beras medium seharga Rp13.200 per kilogram, lalu mengemasnya sebagai premium tanpa memenuhi standar mutu, dan menjualnya di pasaran dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku tidak hanya menipu label, tetapi juga mempermainkan harga pasar bahan pokok. Ini jelas merugikan masyarakat luas,” ujar Wirdhanto.

Keenam tersangka diketahui merupakan pemilik toko grosir, pengusaha penggilingan beras, dan distributor lokal yang sudah menjalankan praktik ini dalam skala yang cukup luas di wilayah Jawa Barat.

Polda Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tidak sesuai label atau standar mutu.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Suplai Ayam Boneless di PT BDS Naik ke Tahap PenyidikanFakta Baru dalam Sindikat Perdagangan Jaringan Internasional ke Singapura, Begini Kata Polda Jabar!

“Untuk ancaman hukuman pidananya, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya,” (San)

Reporter: Sandi Nugraha

0 Komentar