Aksi Curanmor di Bogor Terendus! 12 Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

Polresta Bogor Kota Tangkap 12 Pelaku Curanmor, Beraksi Saat Dini Hari
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho bersama Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus dalam Konferensi Pers pengungkapan pencurian motor di wilayah Bogor Kota, Rabu (8/8/2025). Dok. Jabarekspres/Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pencurian motor yang selama ini meresahkan warga Bogor akhirnya berhasil dibongkar.

Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama unit Polsek jajaran menangkap 12 anggota komplotan curanmor yang beraksi secara terorganisir dan profesional, sejak Juli hingga awal Agustus 2025.

Jaringan ini tidak bekerja secara acak. Mereka menyusun strategi matang dan membagi peran: ada yang bertugas mengawasi situasi, eksekutor yang membobol kunci motor dengan alat khusus berupa kunci letter T, hingga joki yang langsung membawa kabur motor curian.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN Gegara Kebijakan RombelKasus Dugaan Penipuan Suplai Ayam Boneless di PT BDS Naik ke Tahap Penyidikan

“Biasanya melakukan pencurian di pemukiman warga saat dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Mereka menyasar motor yang terparkir di halaman rumah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho dalam Konferensi Pers, Rabu (6/8/2025).

Ironisnya, sebagian dari pelaku adalah residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara untuk kasus serupa. Motif mereka didominasi oleh tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 10 unit motor, 2 STNK, 2 BPKB, kunci kontak, obeng, serta alat curian andalan mereka: kunci letter T.

“Unit yang berhasil kami amankan berasal dari berbagai wilayah kecamatan, seperti Bogor Selatan, Bogor Barat, dan Bogor Utara,” ucapnya.

Motor-motor curian dijual ke penadah dengan harga sangat rendah, hanya Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit—jauh dari harga pasar.

Polisi menduga sindikat ini terhubung dengan jaringan penadah lintas kota yang telah beroperasi cukup lama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:Manchester City Siap Kontrak Rodri hingga 2029, Gaji Tertinggi Kedua Setelah HaalandAbaikan Vlahovic, Manchester United Siap Rogoh Kocek Rp1,6 Triliun untuk Datangkan Sesko

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah. Warga juga diminta aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kompol Ali. (mg1)

Reporter: Sekar Andini

0 Komentar