JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi meningkatkan status penyelidikan dalam kasus dugaan penipuan suplai Ayam Boneless Dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemkab Bandung tahun 2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini juga mencuat usai tiga orang pengusaha mengungkap kerugian besar dalam tayangan kanal YouTube mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, Selasa (28/7).
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menyatakan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya dan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Manchester City Siap Kontrak Rodri hingga 2029, Gaji Tertinggi Kedua Setelah HaalandAbaikan Vlahovic, Manchester United Siap Rogoh Kocek Rp1,6 Triliun untuk Datangkan Sesko
“Bahwa dari hasil penyelidikan, tim berkesimpulan ada peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. Maka per kemarin, statusnya resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Donny menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penyidikan itu tujuannya adalah untuk mengumpulkan alat bukti. Kalau di penyelidikan itu baru bukti permulaan. Alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka hanya bisa diperoleh dalam tahap penyidikan,” terang Donny.
Ia juga menambahkan, tim penyidik saat ini tengah fokus membuktikan unsur-unsur dalam pasal yang akan disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Unsur setiap orang, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri atau orang lain serta merugikan keuangan negara itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung telah melakukan sejumlah langkah, seperti ekspose perkara, pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk dari PT BDS, vendor, rumah potong hewan (RPH), hingga PT Cahaya Frozen Group yang merupakan pihak konsumen ayam boneless dada.
