“GS & 68EA itu ilegal. Kalau soal keuangan, kita harus suudzon dulu. Suara bisa dikloning, WhatsApp bisa dibajak. Jangan mudah percaya,” tegas Hudiyanto.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu reaktif dan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Konsep suara bisa diambil, bahkan pimpinan lembaga juga bisa jadi korban. Jadi kalau ada penawaran mencurigakan, jangan langsung percaya, klarifikasi dan pikir dua kali sebelum bertindak,” pesannya.
Baca Juga:PCX160 Roadsync Jadi Primadona di GIIAS 2025, Disusul Honda Stylo 160 dan Vario SeriesPeluang Terakhir Cairkan Bantuan DANA Gratis Rp600.000, Ikuti Caranya
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi atau menghubungi layanan konsumen OJK sebelum memutuskan untuk menanamkan dana.
“Waspada dan berhati-hati adalah kunci utama dalam menghadapi maraknya penipuan berkedok investasi di era digital saat ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi,” sebutnya.
