JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengupayakan menghadirkan sistem transportasi publik yang ramah lingkungan dan modern. Angin segar datang melalui kehadiran angkot pintar “Angklung” atau Angkutan Kota Listrik Bandung, kendaraan listrik yang digadang-gadang akan menggantikan angkot konvensional.
Namun hingga saat ini, kendaraan tersebut masih dalam tahap prototipe dan belum siap beroperasi di jalan raya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/8/2025).
“Kendaraan Angklung ini masih merupakan prototipe yang dibuat oleh PT Marlip, dan saat ini belum melalui uji tipe karena masih ada kekurangan teknis, terutama pada bagian baterai. Baterainya akan segera dipasang agar kendaraan ini bisa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Asep.
Baca Juga:Transaksi Digital Diawasi Negara Lewat Payment ID, Langkah Maju atau Ancaman Privasi?Penertiban Bangunan Liar di Cimahi Disorot, Warga Pertanyakan Sikap Tebang Pilih Pemkot
Asep menambahkan bahwa sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, harus dilakukan serangkaian pengujian sesuai standar keselamatan dan teknis nasional. Dua pengujian utama yang wajib dilalui yaitu uji tipe dan uji berkala. Uji tipe dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat laik jalan dari berbagai aspek teknis dan keselamatan.
“Setelah seluruh komponen yang dibutuhkan lengkap, termasuk baterai, kendaraan ini akan kami uji bersama Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Dari sanalah nantinya akan diputuskan apakah kendaraan ini laik jalan atau tidak,” jelasnya.
Menurut Asep, proses ini berlaku bagi semua kendaraan, baik produksi dalam negeri maupun impor. Setiap kendaraan harus melewati uji tipe landasan, termasuk uji karoseri, sistem pengereman, suspensi, sistem kelistrikan, dan aspek keselamatan lainnya. Jika dinyatakan lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan Surat Uji Tipe (SUT) dari Kemenhub.
“Proses yang dilalui oleh kendaraan listrik Angklung ini sama seperti kendaraan lainnya. Jika seluruh aspek teknis dinyatakan memenuhi syarat oleh BPLJSKB, maka akan diterbitkan surat uji tipe sebagai dasar legalitas operasionalnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep menekankan bahwa Pemkot Bandung saat ini belum menentukan sikap terkait pembelian unit kendaraan tersebut. Kehadiran Angklung dalam bentuk prototipe adalah bagian dari tahap awal pengembangan dan evaluasi.
