Pajak Kripto Naik, Industri Hadapi Tantangan Baru Meski Potensi Penerimaan Capai Rp600 Miliar per Tahun

Pajak Kripto Naik, Industri Hadapi Tantangan Baru Meski Potensi Penerimaan Capai Rp600 Miliar per Tahun
Ilustrasi perhitungan pajak kripto naik dengan potensi penerimaan ikut naik capai Rp600 miliar per tahun. (dok.Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan negara dari pajak aset kripto dapat mencapai Rp600 miliar per tahun.

Namun, di balik angka tersebut, pelaku industri harus bersiap menghadapi tantangan baru seiring diterapkannya kebijakan pajak yang lebih tinggi mulai Agustus 2025.

“Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dikutip dari ANTARA, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:Berkat Bantuan SPAM dari Pemprov Jateng, Warga Desa Talunombo Wonosobo Bebas Kekurangan Air Bersih Wali Kota Bandung Pastikan Stok Beras Medium Aman, Pantau Langsung Distribusi di Pasar dan Retail

Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Rinciannya, pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, 2023 sebesar Rp220,83 miliar, melonjak pada 2024 menjadi Rp620,4 miliar, dan sudah mencapai Rp115,1 miliar pada kuartal pertama 2025.

Dari total tersebut, Rp560,61 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi asset keuangan digital.

Dalam regulasi tersebut, kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas, sehingga dibebaskan dari PPN.

Untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pengutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Tarif tersebut memang lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya.

Sebelumnya, saat kripto masih diperlakukan sebagai komoditas, tarif PPh 22 hanya sebesar 0,1 persen untuk transaksi di platform terdaftar di Bappebti, dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappeti.

Baca Juga:Dari Nada Jadi Warisan, DPRD KBB Perjuangkan Perlindungan Lagu Karatagan dan Hymne Bandung BaratTanah Diduga Labil, Jembatan Pemkot Cimahi Menunggu Rekomendasi Kementerian PUPR

Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 final dimaksudkan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan dari PPN.

Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pergerakan harga serta tren permintaan akan memengaruhi peluang setoran.

“Kalau kripto itu kan sangat fluktuatif, jadi akan sangat bergantung di situ. Bisa melonjak, bisa turun. Bergantung dari permintaannya seperti apa,” ujar Yoga.

0 Komentar