“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penangguhan rekening nganggur 3 bulan itu dapat dibatalkan dengan mengklaim pengajuan pembatalan.
“Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
