DPR RI : Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Bikin Gaduh!

DPR RI : Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Bikin Gaduh!
Ilustrasi seorang pria tengah memantau rekening tabungannya melalui aplikasi mobile banking. (Dok. BRI)
0 Komentar

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penangguhan rekening nganggur 3 bulan itu dapat dibatalkan dengan mengklaim pengajuan pembatalan.

“Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.

0 Komentar