Dugaan Perundungan dan Kekerasan di SMAT Krida Nusantara, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan

Gerbang menuju SMA Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN), yang berlokasi di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibir
Gerbang menuju SMA Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN), yang berlokasi di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dia mengungkapkan, perundungan hingga tindak kekerasan yang dilakukan senior kepada junior di SMAT KN cukup beragam. Hal tersebut diketahui setelah sesama orangtua korban saling menceritakan kondisi buah hatinya.

S menambahkan, perlakuan buruk tersebut yakni, mulai dari pemukulan dan pengeroyokan siswa senior kepada junior yang menyebabkan luka memar.

Kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior itu, bahkan kerap dilakukan di dalam area asrama alias lingkungan sekolah.

Baca Juga:Perluas Akses Digital di Lingkungan Kampus, Indosat Resmikan IM3 Corner di Universitas ParahyanganPerkuat Tata Kelola Keuangan Negara, Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK

“Bahkan ada korban yang mengalami retak tulang belakang, sampai anak mentalnya kena, depresi, takut kalau harus kembali ke asrama, takut bersekolah,” ungkapnya.

Mirisnya, sekolah menengah atas yang memiliki nilai keagamaan, keterampilan, peduli lingkungan hingga kedisiplinan tinggi berbasis semi militer, pengawasan tenaga pendidik di SMAT KN diduga abai dan seakan tak peduli dengan buruknya perlakuan senior terhadap junior.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk kekerasan antar siswa.

Apabila merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sangat jelas jika peran sekolah atau satuan pendidikan wajib melakukan upaya pencegahan.

Pencegahan yang dimaksud itu, seperti membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Jika terjadi kekerasan, sekolah harus memiliki mekanisme penanganan yang jelas, termasuk penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta pemulihan bagi korban.

Peraturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Baca Juga:Antara Larangan dan Kebebasan, Psikolog Sarankan Studi Tour Diatur dengan BijakPGN Buka-Bukaan Cara Kelola Bisnis Gas Bumi agar Tetap Ramah Lingkungan

Selain Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, ada juga peraturan lain yang terkait, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua warga sekolah, serta terhindar dari segala bentuk kekerasan.

Menurut S, kejadian yang menimpa anaknya seakan-akan menjadi pembiaran dari pihak sekolah, karena perundungan hingga kekerasan diduga dilingkungan alias ditutupi oleh tenaga pendidik di SMAT KN.

S menyampaikan, jika perlakuan senior terhadap junior di SMAT KN tidak dibenahi oleh pihak sekolah, maka tradisi buruk yang menimbulkan korban akan terus terulang dan bertambah.

0 Komentar