BPBD Ciamis Distribusikan 15.000 Liter Air, Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

BPBD Ciamis Distribusikan 15.000 Liter Air, Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
BPBD Ciamis Distribusikan 15.000 Liter Air, Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – BPBD Kabupaten Ciamis menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 15 ribu liter kepada warga di Kecamatan Banjarsari yang terdampak kekeringan.

Distribusi air ini menyasar dua desa, yaitu Desa Kawasen dan Desa Cibadak, sebagai respons terhadap menurunnya debit air di sejumlah sumber mata air.

Kepala Pelaksana BPBD Ciamis, Ani Supiani, mengungkapkan bahwa kebutuhan air bersih saat ini menjadi prioritas utama di tengah puncak musim kemarau. Bantuan tersebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar harian warga yang kesulitan mengakses air.

Baca Juga:Bawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026Bukan Sekadar Sekolah, Institut Alam Rimba Siapkan Generasi Penjaga Lingkungan

“15.000 liter air untuk Desa Kawasen dan Desa Cibadak di Kecamatan Banjarsari. BPBD Ciamis siap siaga membantu mendistribusikan air bersih bagi masyarakat yang kesulitan, karena sumber air di daerah mereka sudah kering,” kata Ani Supiani, Minggu (12/7/2026).

Data yang dihimpun BPBD menunjukkan, saat ini wilayah yang mendapatkan bantuan baru mencakup dua desa. Pendistribusian air tersebut menyasar sebanyak 785 jiwa yang tergabung dalam 304 Kepala Keluarga (KK). Meski demikian, Ani menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan wilayah lain yang berpotensi mengalami krisis air bersih.

Dalam upaya memperluas jangkauan bantuan, BPBD Ciamis menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ciamis. PDAM menyediakan sejumlah tempat penampungan air di lokasi-lokasi strategis untuk memudahkan warga mengambil air bersih. Khusus di Desa Kawasen, telah tersedia empat titik penampungan air dari PDAM. “Dari PDAM yang ada di Desa Kawasen ada empat penampungan air,” tambah Ani.

Pemkab Ciamis telah mengambil langkah antisipatif dengan menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan serta hutan. Penetapan status ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Melalui status tersebut, seluruh instansi pemerintah diinstruksikan untuk siaga dalam melakukan mitigasi dan penanganan darurat.

Ani juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih untuk segera melapor kepada pemerintah desa setempat. Laporan tersebut akan mempercepat proses distribusi bantuan air ke daerah-daerah yang membutuhkan.

“Kami berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk bergerak cepat memberikan pelayanan mendistribusikan air bersih ke daerah yang terdampak kekeringan akibat kemarau,” tegasnya.

0 Komentar