JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa sisa uang anggaran lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan sebagai suntikan untuk modal Koperasi Desa Merah Putih. Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut Sri, tindakan ini merupakan sebuah bentuk dukungan atas likuiditas yang dilakukan oleh instansi perbankan. Hal itu mencakup tindakan penempatan dana pemerintah.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” papar Menkeu, dikutip dari Jawa Pos, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga:Waspadai Sesar Lembang! BPBD Kota Bandung Siapkan Geotrack dan Video Edukasi untuk Bangun Budaya Siaga GempaPemprov Jabar Berencana Bentuk Superholding BUMD, Miniatur Danantara?
Empat bank besar, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, ditunjuk sebagai pihak yang menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Pinjaman tersebut diberikan dengan skema suku bunga rendah sebesar 6 persen, jangka waktu pinjaman (tenor) hingga 6 tahun, serta masa tenggang (grace period) pembayaran antara 6 hingga 8 bulan.
Adapun ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi penerima.
Sri Mulyani menambahkan jika tindakan penyuntikkan dana untuk Kopdes Merah Putih ini tidak akan mengganggu likuiditas untuk dana pihak ketiga (DPK). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan Kementerian BUMN, serta Himpunan Bank Negara (Himbara).
Meskipun begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihak Himbara tetap harus melakukan uji tuntas penilaian kinerja (due diligence) supaya pemberian kredit tidak akan menimbulkan resiko yang kemungkinan terjadi bagi bank-bank yang terlibat.
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi, mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tutur Menkeu.
Dalam praktiknya, Menkeu menegaskan perlunya kepatuhan terhadap kebijakan yang mengatur prosedur untuk melakukan pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. Ia mendorong Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 untuk senantiasa dilakukan dalam hal ini.
Baca Juga:Transparansi Dana Desa Kini Digital, Kabupaten Bogor Siap Kawal Lewat Aplikasi Jaga DesaPabrik Nakal di Bandung Barat Kembali Berulah, Demul Murka
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” tegas Sri Mulyani.
