Ia juga menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlibat untuk membuat kebijakan yang lebih rinci untuk Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, Kemendagri akan bertanggung jawab atas aturan kewenangan, kewajiban, serta bentuk dukungan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber pengembalian pinjaman.
“Ini untuk memberikan klarifikasi agar ekonomi berjalan. Karena ekonomi tidak jalan kalau tidak ada kepastian atau muncul ketidakpastian. Di sinilah pemerintah bertugas untuk mengambil risiko tersebut namun tidak menciptakan moral hazard, sehingga semua tetap bertanggung jawab namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” papar Sri Mulyani.
Baca Juga:Waspadai Sesar Lembang! BPBD Kota Bandung Siapkan Geotrack dan Video Edukasi untuk Bangun Budaya Siaga GempaPemprov Jabar Berencana Bentuk Superholding BUMD, Miniatur Danantara?
Dia juga menekankan bahwa kebijakan penggunaan DAU sebagai sumber pengembalian pinjaman akan lebih lanjut diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).(Mega Valuta/Magang)
