27 Juta Disabilitas Tidak Terdata, Mereka Tak Pernah Terlihat oleh Negara

Ketimpangan Data Rugikan Disabilitas, KND Minta Validasi Serius dari Pemerintah
Penyandang Disabilitas saat melakukan pemutakhiran Data di Ciparay, Kabupaten Bandung. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketimpangan data antara jumlah penyandang disabilitas yang tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk) dan kondisi riil di lapangan berdampak besar terhadap akses bantuan serta layanan sosial.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan, ketidaksesuaian ini menyebabkan jutaan penyandang disabilitas kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

Ketua KND, Dante Rigmalia, mengungkapkan bahwa data resmi di dokumen kependudukan Indonesia hanya mencatat sekitar 800.000 penyandang disabilitas.

Baca Juga:Standar Ganda KLH: Tajam ke Puncak, Tumpul ke Gunung SalakUsai 15 Tahun Menggantung, Aset Lahan MAN Cimahi Akhirnya Diserahkan

Padahal, menurut estimasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah penyandang disabilitas bisa mencapai 10 persen dari populasi, yang berarti sekitar 28 juta orang di Indonesia.

“Bayangkan, dari estimasi 28 juta, yang tercatat secara resmi di adminduk hanya 800.000. Tidak sampai satu juta. Ini bukan selisih kecil. Ini jurang yang sangat dalam, dan berisiko membuat mereka tidak terlihat oleh sistem,” ujar Dante saat kegiatan pemutakhiran data disabilitas di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan, ketiadaan data resmi bukan sekadar persoalan statistik, tetapi berdampak nyata terhadap bantuan dan layanan.

Banyak penyandang disabilitas tidak mendapat alat bantu, layanan kesehatan khusus, maupun bantuan sosial karena tidak terdaftar secara administratif.

“Di Kecamatan Bojongsoang, awalnya tidak ada satupun yang tercatat sebagai penyandang disabilitas. Tapi setelah pemutakhiran, ditemukan 60 orang, termasuk tiga yang baru melakukan perekaman. Ini bukan soal angka, ini soal mereka yang selama ini tidak pernah mendapat bantuan karena invisible di sistem,” katanya.

Dante menjelaskan, proses pemutakhiran data memang memerlukan dokumen resmi seperti surat keterangan dari ahli medis.

Namun, proses administratif ini kerap menjadi kendala, terutama bagi keluarga penyandang disabilitas yang tinggal di daerah terpencil atau dengan akses terbatas ke layanan kesehatan.

Baca Juga:Demul Sebut Study Tour Sekadar Piknik, Abaikan Dampak Ekonomi?Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bogor, 7.151 Pengendara Ditindak dan 35 Kecelakaan Terjadi

“Untuk mencantumkan status disabilitas, harus ada surat keterangan dari psikolog, psikiater, rehabilitasi medik, atau dokter spesialis. Tapi tidak semua orang bisa dengan mudah menjangkaunya. Maka, peran aktif pemerintah daerah dan organisasi disabilitas menjadi kunci,” jelasnya.

Dalam upaya memperkecil kesenjangan data tersebut, KND menjalin kolaborasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, aparat kecamatan, serta organisasi penyandang disabilitas.

0 Komentar