Menara BTS Berdiri Tanpa PBG Dinilai Ilegal, Satpol PP Sumedang Harus Lakukan Ini

Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak
Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak di tengah proses perizinan PBG yang belum keluar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berdiri tegaknya menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang cukup menimbulkan banyak sorotan.

Bagaimana tidak, di tengah belum adanya perizinan yang lengkap, menara telekomunikasi tersebut telah selesai pembangunannya.

Menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Mobil Lab COVID-19, Dinkes KBB Digeledah! Dokumen dan Barang Ini DisitaTindaklanjut Video Viral Bagi-Bagi Bir di Event Lari, Erwin : Siap Tanggung Konsekuensi

Menurut Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana mengatakan, pembangunan tanpa menempuh seluruh perizinan dinilai ilegal.

“Prosedur ini harus dilihat, karena prosedur ini tidak hanya administratif tapi di situ juga berkaitan dengan substansi (hal penting dan mendasar) yang perlu ditempuh,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (24/7).

Dijelaskan Asep, apabila secara prosedur perizinan perlu menempuh beberapa tahap sampai final keluar PGB, maka jika ada bagian yang belum diselesaikan artinya tak bisa dilakukan dulu pembangungan.

“Jadi kalau begitu, ini bisa jadi melanggar Perda (Peratuan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), karena aturan-aturan sudah jelas soal izin yang harus ditempuh,” jelasnya.

Asep menyinggung, terkait kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, sebagai pihak yang tugas dan fungsinya menegakkan Perda.

“Satpol PP harusnya menegakkan Perda dan Perkada, jika itu (semua tahap aturan perizinan) tidak ditempuh, ya tugasnya Satpol PP menghentikan,” bebernya.

Menurut Asep, yang kerap terjadi dalam proses perizinan ini ada di administratif yang kurang tertib, sehingga tak jarang pengusaha dinilai menyepelekan prosedural.

Baca Juga:Hadiri Pelantikan Perwira Muda TNI-Polri 2025, Billy Martasandy Sampaikan Harapan untuk Generasi TangguhPesta Rakyat di Garut Tewaskan 3 Orang, Polda Jabar Periksa 11 Saksi Termasuk EO dan Aparat

Oleh karenanya, dalam setiap proses administratif di pemerintahan di setiap daerah harus bisa tertib, sehingga dapat menumbuhkan budaya patuh aturan.

“Memang harus mulai tertib, karena ini (pembangunan) menyangkut tata kelola dan juga ketertiban masyarakat,” ujar Asep.

“Sehingga tidak serta merta, tiba-tiba tanpa izin (bangunan berdiri) tapi izin tidak diurus. Tidak menutup kemungkinan ini akan melahirkan suap-menyuap juga,” lanjutnya.

Asep menyampaikan, harusnya jika memang proses perizinan belum ditempuh secara penuh, maka pembangunan tidak boleh dilakukan dan Satpol PP berhak memberhentikan aktivitas.

0 Komentar