“Boleh disegel dulu kemudian dirempungkan, jika memang (usai pembahasan bersama) hasilnya adalah tidak diizinkan, maka bongkar (bangunannya),” imbuhnya.
Tidak diizinkan pun, perlu dilandasi dengan alasan yang relefan, seperti apakah tanahnya bukan lahan yang sesuai peruntukan, terutama terkait proses perizinan sesuai aturan.
Menurut Asep, apabila pembangunan baru dilakukan tahap awal dan memang secara prosedur masih dalam proses alias belum finis perizinannya, maka kewenangan Satpol PP Kabupaten Sumedang harus tegas melakukan penyegelan.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Mobil Lab COVID-19, Dinkes KBB Digeledah! Dokumen dan Barang Ini DisitaTindaklanjut Video Viral Bagi-Bagi Bir di Event Lari, Erwin : Siap Tanggung Konsekuensi
“Ini (harusnya) dibekukan dulu, tapi di kita kerap kali tidak dilakukan (penyegelan). Jadi sambil jalan izinnya sambil beroperasi (pembangunan), tidak bisa seperti itu harus berhenti dulu,” tuturnya.
“Harusnya dibekukan dulu, disegel (oleh Satpol PP), baru ditindak lanjuti (prosedural) diteruskan, misal ternyata clearnya (hasil rempungan) penolakan maka bongkar (bangunannya),” pungkas Asep. (Bas)
