Kasus ini disangkakan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. “Proses penyidikan masih berlangsung intensif oleh Unit Reskrim I Polsek Banjar,” tegas Kapolsek Yudy.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Banjar kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami imbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan curanmor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang benar-benar aman,” pungkasnya. (CEP)
Reporter: Cecep Herdi
