Kuasa Hukum Korban Soroti Kejanggalan Sidang Pembunuhan Santri, Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Kuasa Hukum Korban Soroti Kejanggalan Sidang Pembunuhan Santri, Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum korban Made Rediyudana bersama ibu dari Ahmad Nurhidayat (14) usai menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (23/7). Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum keluarga almarhum Ahmad Nurhidayat (14), santri yang meninggal dunia akibat pembacokan di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Made Rediyudana, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan bahwa dalam sidang agenda mendengarkan saksi di sidang keempat yang digelar Rabu (23/7/2025), pengesahan saksi telah selesai.

Namun ia menyoroti fakta jika saksi anak yang pertama kali diperiksa didampingi pihak pesantren, bukan orang tua atau pekerja sosial yang ditunjuk oleh lembaga perlindungan anak.

Baca Juga:Antar-Jemput Karyawan Pakai Naba TransportDanantara Fokus Kembangkan Ekonomi RI, Meski Siapkan Rp130 Triliun untuk AS

“Ini jelas kejanggalan. Seharusnya, dalam pendampingan saksi anak, yang hadir adalah orang tua atau pekerja sosial dari KPAD, bukan dari pihak pesantren,” tegas Made kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyoroti kesaksian dari anggota Polsek Ibun yang hadir dalam persidangan. Dalam keterangannya, polisi menyebut bahwa terdakwa menyerahkan diri dan luka-luka pada tubuh korban berasal dari arah belakang.

“Kalau dari belakang, artinya korban ini tidak melawan. Dan yang lebih penting, saksi juga menyebut bahwa terdakwa sempat mencari korban dulu sebelum melakukan pembacokan. Artinya ada jeda waktu, ada niat. Ini bukan spontan,” jelas Made.

Made yang juga Ketua Peradi Kabupaten Bandung menekankan jika pesantren sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjunjung nilai moral dan bertanggung jawab atas keselamatan peserta didiknya.

“Misalnya ada anak yang bandel, tidak harus dibunuh, tidak harus dibacok. Ini lembaga pendidikan, bukan tempat kekerasan,” katanya.

Made menyebutkan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pihak yayasan pesantren atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian anak di bawah pengawasannya.

“Orang tua korban sedang merencanakan laporan pidana baru terhadap yayasan. Karena lembaga pendidikan itu punya tanggung jawab menjaga anak didiknya. Ini bukan hanya kelalaian biasa,” ujarnya.

Baca Juga:Strategi Baru Pemerintah, Genjot Ekspor Tekstil dan Aparel di tengah Tarif AS 19 PersenPerda Sumedang Soal Mendirikan Menara BTS Dinilai Perlu Disempurnakan, Jarak Aman dan Ekologis Jadi Perhatian

Lebih lanjut, ia menyatakan akan membawa kasus ini ke berbagai lembaga dan institusi pengawas hukum dan HAM.

“Kita akan kawal terus. Nanti akan kita laporkan juga ke Komnas HAM, KPAI, bahkan ke DPR RI. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” ucapnya.

0 Komentar