Israel Dikecam atas Penahanan Administratif terhadap Ribuan Warga Palestina

Israel Dikecam atas Penahanan Administratif terhadap Ribuan Warga Palestina
Ilustrasi tentara Israel menangkap anak-anak Palestina. (SUMBER FOTO: ANTARA/Anadolu/py)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jumlah warga Palestina yang ditahan secara administratif di penjara-penjara Israel terus meningkat dan telah mencapai setidaknya 3.600 orang hingga awal Juli tahun ini. Informasi ini disampaikan oleh Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan bersama Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS) dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (22/7).

Penahanan administratif adalah kebijakan di mana seseorang bisa dipenjara tanpa adanya dakwaan resmi atau proses pengadilan. Praktik ini tidak hanya menimpa pria dewasa, tetapi juga perempuan dan anak-anak.

Pada hari yang sama, otoritas Israel kembali mengeluarkan 25 surat perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina dengan durasi tahanan antara tiga hingga enam bulan. Masa penahanan ini pun dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang jelas.

Baca Juga:Gagal Move On dari Ganja, Pelatih Surfing Ini Ditangkap Lagi8 HP Gaming Harga 2 Jutaan Terbaik 2025, Main PUBG dan Genshin Lancar

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Penahanan dilakukan berdasarkan “bukti rahasia” yang tidak dapat diakses bahkan oleh pengacara para tahanan, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk membela diri secara adil.

Organisasi HAM asal Israel, B’Tselem, turut mengecam praktik ini. Mereka menyebut bahwa Israel secara terang-terangan telah melanggar hukum internasional dengan menerapkan sistem penahanan administratif secara tertutup dan tidak transparan, yang membuat para tahanan kehilangan hak dasar untuk melakukan pembelaan.

“Implementasi penahanan administratif oleh Israel secara terang-terangan telah melanggar batasan hukum internasional. Israel melakukan itu dengan cara yang sangat terselubung sehingga menghalangi para tahanan untuk melakukan pembelaan yang wajar,” ujar kelompok tersebut.

Parahnya lagi, sistem ini dinilai oleh para pemerhati HAM sebagai alat represi yang digunakan Israel untuk membungkam perlawanan warga Palestina tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan terbuka.

SUMBER: ANTARA

0 Komentar